SOLOPOS.COM - Ilustrasi mayat. (Antara)

Solopos.com, SOLO — Publik dibuat penasaran apa itu cadaver setelah penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (Unpri), Medan, Sumatra Utara.

Satreskrim Polrestabes Medan menemukan lima mayat tanpa identitas setelah penggeledahan di kampus Unpri. “Dari penggeledahan, temuan sementara ada lima mayat masing-masing empat mayat pria dan satu mayat wanita,” ungkap Kompol Teuku, Selasa (12/12/23), sebagaimana dilansir laman resmi Tribatanews.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Mayat tersebut ditemukan di ruangan di lantai 15 kampus Unpri. Namun, pihak kampus telah mengklarifikasi bahwa mayat-mayat tersebut merupakan cadaver.

Terkait hal tersebut, apa sih itu cadaver?

Mengutip jurnal penelitian yang diterbitkan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto, cadaver atau kadaver merupakan jenazah atau mayat manusia yang telah diawetkan secara resmi atau legal untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam pembelajaran anatomi manusia.

Untuk memperoleh cadaver ada dua acaranya, yakni toe-eigening dan Levering. Proses Toe-eigening Kadaver disebut juga dengan proses pemilikan kadaver. Proses Toe-eigening sendiri merupakan istila asing yang diambil dari bahasa Belanda. Pada proses ini, untuk memperoleh kadaver lebih dikhususkan kepada mayat yang berada di rumah sakit yang tidak diketahui identitasnya.

Sementara itu, proses levering kadaver merupakan proses untuk memperoleh kadaver yang berasaskan atas hibah dan wasiat aspiran kadaver yang menyatakan bahwa ketika aspiran meninggal dunia, tubuhnya akan dihibahkan ke Fakultas Kedokteran sebagai penunjang pendidikan.

Tak hanya dari mayat manusia, cadaver juga bisa tiruan atau kadaver artifisial dengan menggunakan teknologi yang ada. Namun, kadaver buatan manusia itu, harganya jauh lebih mahal daripada yang asli.

Setelah mengetahui apa itu cadaver, penggunaan mayat manusia untuk pendidikan tersebut juga diatur dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan. Pada Pasal 120 Ayat (1) disebutkan, “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran

Kemudian, cadaver juga diatur dalam PP 18/1981. Pada Pasal 1 berbunyi, “Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya