SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye menuntut legalitas ganja untuk kepentingan medis. (rumahcemara.or.id)

Solopos.com, SOLO — Penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih menuai pro kontra di kalangan masyarakat, lalu bagaimana menurut Islam?

Wacana pemakaian ganja untuk medis sempat menjadi perdebatan publik. Hal ini juga pernah direspons oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Dia meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan ganja medis.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Permohonan legalisasi ganja untuk medis juga pernah diajukan kepada Mahkamah Konstitusi agar mengubah Pasal 6 ayat 1 UU Narkotika. MK diminta untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I ganja untuk medis. Amar putusan MK menyatakan menolak dengan alasan ganja berpotensi ketergantungan tinggi. Belum ada pengkajian dan penelitian secara komprehensif mengenai manfaat ganja untuk medis di Indonesia.

Lalu, bagaimana pandangan ganjar menurut Islam, termasuk jika digunakan untuk kepentingan medis?

Ustaz Abdul Somad dalam videonya di kanal Youtube miliknya pernah mengulas tentang ganja dalam pandangan Islam. Dia menyampaikan bahwa setiap yang memabukan, hukumnya haram.

“Maka setiap yang memabukkan itu hukumnya haram. Ganja, sabu-sabu, putau, hipnol, kecubung, setiap yang memabukan haram,” kata dia.

Sementara itu, ahli hukum Universitas Airlangga (UNAIR) Prawitra Thalib menyebut penggunaan ganja untuk kepentingan medis dalam Islam diperbolehkan, terutama yang berhubungan dengan nyawa. Dalam pernyataanya, dia mengatakan apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, Prawitra berpendapat bahwa penggunaan ganja diperbolehkan. Di sisi lain, demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.

“Yang dikedepankan itu hisbunnafs, pemeliharaan nyawa. Jika [ganja] tidak dipakai maka nyawa terancam, itu bisa [dibenarkan],” ujar Prawitra dalam laman resmi UNAIR.

Meskipun begitu, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Ma’ruf Khozin mengatakan agar menunggu hasil uji klinis yang menunjukkan mana saja kandungan dalam ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya. “Jika bahan yang terdapat dalam ganja sudah menjadi satu-satunya, maka masuk kategori darurat,” ujarnya dalam laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

Sebagai informasi, sejak 1976, Fatwa MUI telah menyatakan haram hukumnya penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja di dalamnya. Ulama menyebut narkoba membawa kemudharatan yang mengakibatkan rusak mental fisiknya seseorang, serta terancam keamanan masyarakat dan ketahanan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya