SOLOPOS.COM - Ilustrasi utang untuk biaya pendidikan anak. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Saat menagih utang kepada peminjam, masyarakat harus melakukan cara-cara yang baik dan benar menurut ajaran Islam. Kira-kira bagaimana caranya?

Sebagai manusia dan makhluk sosial, sudah sepantutnya untuk membantu sesama, baik itu keluarga, teman, atau kerabat yang sedang mengalami kesulitan. Caranya pun bermacam-macam, namun yang paling sering adalah memberikan pinjaman uang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Memberikan utang kepada orang yang membutuhkan dianjurkan dalam Islam dan tergolong ibadah berpahala karena dapat membantu orang yang kesulitan. Namun, umat muslim juga diperbolehkan untuk menagih utang kepada orang yang bersangkutan, dengan catatan sesuai adab, aturan, dan cara yang dianjurkan dalam Islam.

Mengutip informasi di laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), cara menagih utang yang baik dan benar menurut Islam adalah dengan mematuhi aturan syariat. Pelaksanaan penagihan utang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran utang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran utang ini hanya dibenarkan menurut Mazhab Malikiyah saja.

Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang (muqtarid) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya.

Maka dari itu, hendaknya menagih utang dilakukan dengan sopan serta mempertimbangkan etika sosial yang berlaku. Hal ini dilakukan tak lain agar hubungan antara orang yang memberi utang dan orang yang berutang tetap harmonis tanpa adanya pihak yang tersakiti, terlebih sampai memutus hubungan sosial yang sebelumnya berjalan dengan baik.

Selain itu, ada poin lainnya yang harus diperhatikan ketika ingin menagih utang dengan cara yang baik menurut Islam. Berikut ini beberapa di antaranya, seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama Kota Denpasar.

Cara Menagih Utang Menurut Islam

1. Beri Waktu Hingga Mampu

Jika memang yang berutang belum mampu membayar, dianjurkan untuk menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya. “Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR. Muslim).

2. Tidak Boleh Mengambil Keuntungan

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan riba, jika kalian orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah ayat 278).

3. Menagih utang saat Jatuh Tempo

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al Fiqhiyah Al-Kuwatiyah dijelaskan cara menagih utang yang baik dan benar menurut Islam. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya.

4. Menagih Utang dengan Cara yang Baik

“Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya