SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak salat. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Dalam Islam, salat merupakan tiang agama. Lalu, usia berapa anak mulai diperkenalkan dan wajib melaksanakan salat?

Orang tua berkewajiban untuk mendidik anak dalam persoalan agama, seperti memperkenalkan tauhid, ahklak, cara bersuci, membersihkan najis, hingga salat. Hal ini bertujuan agar mereka paham dengan beberapa tugas wajib yang menantinya ketika menginjak usia balig.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Namun, yang kerap menjadi pertanyaan banyak orang tua adalah ketika membawa anak-anak ke masjid untuk melaksanakan salat. Biasanya mereka akan ramai dan mengganggu kekhusyukan jemaah dalam melaksanakan salat.

Hal ini pun membuat orang tua bingung, sejak kapan anak bisa dibawa ke masjid untuk diperkenalkan salat dan umur berapa mereka wajib untuk salat?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), dalam sebuah hadis disebutkan anak mulai diajarkan salat sejak usia tujuh tahun. “Ajarkan anak untuk salat di usia tujuh tahun, dan hukumlah jika meninggalkan shalat di usia sepuluh tahun.” (HR. Tirmidzi)

Hadis tersebut dijelaskan pula dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi berikut. “Ajarkan anak untuk salat maksudnya (dalam keterangan Jami’ Saghir) adalah mengajarkan mereka segala hal yang berkaitan dengan salat, seperti syarat, rukun dan memerintahkan untuk melaksanakannya setelah mempelajarinya.”

Setelah mengetahui penjelasan usia wajib untuk melaksanakan salat, lalu bagaimana jika orang tua membawa anak-anak ke masjid meski usianya masih balita?

Para ulama memberikan rambu-rambu yang perlu diperhatikan orang tua. Pertimbangan ini dimaksudkan agar masjid sebagai tempat ibadah tidak terkurangi nilainya. Berikut ini penjelasannya dari keterangan Syekh Abu Zakariya Al-Anshari.

“(Anak-anak dilarang…) Walid An-Nasyiri mengeluarkan fatwa bahwa pengajaran anak-anak di masjid adalah hal yang baik. Anak-anak bebas memasuki masjid sejak era Rasulullah SAW hidup hingga kini tanpa dipermasalahkan. Pendapat yang menyatakan makruh atas masuknya anak-anak ke dalam masjid tidak berlaku secara mutlak. Kemakruhan ini berlaku hanya untuk anak-anak yang belum mumayyiz yang belum terbebani ibadah dan hajat terhadapnya. Tetapi pahala pengajaran anak-anak melebihi pengurangan pahala karena hukum makruh anak-anak memasuki masjid.”

Keterangan di atas membagi anak kecil mejadi dua kategori. Pertama, mumayyiz (anak yang sudah membedakan baik dan buruk, serta telah mengerti bahasa atau aturan). Kedua belum mumayyiz, anak yang belum bisa menimbang baik dan buruk (biasanya anak di bawah usia lima tahun). Hukum makruh hanya jatuh pada anak kecil yang belum mumayyiz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya