SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasangan suami istri memakai alat bantu seks. (Freepik)

Solopos.com, SOLO-Ketahui bagaimana hukum menggunakan alat bantu seks dalam Islam agar tidak menimbulkan keraguan. Sebagaimana diketahui alat bantu seks ini bisa dipergunakan untuk menjaga keharmonisan hubungan seksual suami istri atau untuk mencapai kepuasan sendiri bagi yang belum berpasangan.

Namun sebelumnya, terlebih dahulu ketahui firman Allah yang menerangkan perihal kewajiban bagi seorang muslim untuk menjaga kemaluan (farji) nya. Hal ini terdapat dalam surah al-Mukminun ayat 5-7 yang artinya: “Dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Tetapi barang siapa mencari di balik itu (zina dan sebagainya), maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S al-Mukminun ayat 5-7)

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Dikutip dari bincangsyariah.com pada Senin (4/12/2023), Syekh Musthafa az-Zuhaili dalam kitabnya Tafsir Munir mengatakan bahwa orang-orang yang menjaga kemaluan (farji) mereka dari sesuatu yang haram dan juga mencegah menyalurkan hasrat mereka kepada hal-hal di luar izin Allah yakni istri dan budak perempuan, maka tidak ada cela bagi mereka bersenang (menikmati) keduanya.

Sedangkan barang siapa yang menyalurkan hasratnya kepada selain kedua hal tersebut maka dialah orang yang melampaui batas. Inilah yang menjadi dalil diharamkannya  bersenang-senang (menyalurkan hasrat) kepada selain istri dan budak.

Perlu diketahui bahwa menggunakan alat bantu seks dalam literatur fikih  Islam bisa masuk dalam kategori istimna’ (onani atau merancap). Yaitu sebuah aktivitas untuk mengeluarkan mani tanpa ada hubungan badan (jimak) suami istri, baik menggunakan cara yang diharamkan seperti mengeluarkan mani dengan tangannya sendiri atau cara yang diperbolehkan yakni menggunakan tangan istrinya.

Aktivitas mengeluarkan mani bisa menggunakan tangan, melihat, berkhayal atau segala bentuk sentuhan-sentuhan yang lain selain dengan tangan istri.
“Media [perantara] istimna’, bisa menggunakan tangan, bersentuhan dengan benda-benda lain selain tangan, melihat atau dengan mengkhayal.” (al-Maushuat al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyah, jus 4, hal 98)

Tampaknya alat bantu seks masuk dalam kategori istimna’ menggunakan (benda apapun) selain tangan istri. Namun saat ini alat  bantu seks tersebut bisa berupa dildo, vibrator atau bahkan boneka seks, dimana benda-benda tersebut bisa membantu seseorang mencapai kepuasan seksual tanpa berhubungan badan.

Dari penjelasan sebelumnya diketahui  bahwa alat bantu seks dimasukkan dalam kategori istimna’ (onani atau merancap) menggunakan benda. Para ulama di Islam memiliki pendapat berbeda terkait hukum menggunakan alat bantu seks tersebut.  Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya al-Fiqh al-Islami  wa Adillatuhu menuturkan bahwa hukum istimna’ adalah haram. Hal ini ditarbelakangi oleh dua alasan yakni karena firman Allah dalam surah al-Mukminun di atas dan juga karena perbuatan tersebut bisa mengantarkan kepada terputusnya keturunan (lantaran mengeluarkan mani tanpa hubungan badan).

Namun ada pendapat lemah yang mengatakan bahwa istimna’ menggunakan media selain yang sudah ditentukan oleh Allah (yakni istri atau budak) adalah makruh.

“Allah tidak membolehkan istimta’ (bersenang-senang) melainkan kepada istri  dan budak perempuan dan mengharamkan istimta’ dengan selain keduanya. Namun, ada sebuah pendapat lemah yang dinisbatkan kepada kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah dan juga imam Ahmad bin Hanbal yang mengatakan hukum istimta’ dengan selain istri dan budak adalah makruh.”  (al-Maushuat al-Fiqhiyyah al-Quwaitiyah, jus 4 hal 98)

Alhasil, hukum menggunakan alat bantu seks adalah haram, namun ada pendapat lemah yang mengatakan hukumnya hanya makruh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya