SOLOPOS.COM - Ilustrasi kredit perbankan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Biasanya dianggap riba dan haram, ternyata ada kredit yang diperbolehkan dalam Islam. Kira-kira apa jenis kreditnya?

Dengan dukungan teknologi yang semakin maju, akes kredit semakin mudah. Banyak orang yang melakukan transaksi jual beli dengan sistem kredit. Tentunya harga jual barang yang dijual secara tunai lebih murah dibandingkan dengan yang dibeli kredit.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Mengutip laman resmi Ar Rayyan, dalam sebuah hadis riwayat Aisyah ra, dijelaskan mengenai diperolehkannnya utang dalam Islam. “Rasulullah SAW membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran diutang dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Mutafaqun ‘alaih).

Lalu, bagaimana kredit yang diperbolehkan dalam Islam?

Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih).

Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad. Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih ’adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan mensepakati batas waktu dan harga barang).

Jika melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, hukum transaksi jual beli kredit menjadi dilarang dalam Islam. Terutama jika kedua belah pihak tidak menyepakati harga dengan pasti.

Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya