Lifestyle
Jumat, 15 September 2023 - 09:33 WIB

Bolehkah Jemaah Salat Jumat Kurang dari 40 Orang, Ini Pandangan Berbagai Ulama

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Umat Islam melaksanakan Salat Jumat pertama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Gilingan, Banjarsari, Solo, Jumat (3/3/2023). (Solopos/Putut Hartanto)

Solopos.com, SOLO — Hukum salat Jumat dengan jumlah jemaah kurang dari 40 orang ini banyak bikin penasaran umat Islam, kira-kira boleh atau tidak?

Salat Jumat memiliki syarat sah yang harus dipenuhi dan jika salah satu syaratnya ditinggalkan, maka ibadahnya dihukumi tidak sah. Salah satu syarat sah salat Jumat menurut pendapat kuat Madzhab Syafi’i adalah orang-orang yang salat Jum’at harus ada minimal 40 laki-laki merdeka yang sudah balig dan semua bermukim di daerah tersebut.

Advertisement

“Syarat salat Jumat ada enam: Harus dilakukan pada waktu zuhur, harus dilakukan dalam kekuasaan negara, dilakukan secara berjemaah, orang-orang yang salat Jumat harus ada (minimal) 40 laki-laki merdeka yang sudah balig dan semua bermukim (di daerah tersebut), Tidak boleh didahului atau dibarengi oleh salat Jumat yang lain dalam satu daerah dan, harus didahului dengan dua khutbah,” bunyi penjelasan Syekh Salim Ibnu Sumair Al-Hadrami dalam kitab Safinatun Najah.

Lalu, bagaimana hukumnya jika salat Jumat jemaahnya kurang dari 40 orang?

Mengutip keterangan di laman Laduni.id, diperbolehkan melaksanakan salat Jumat dengan jumlah jemaah kurang dari 40 orang dengan syarat yakin kepada mazhab selain Imam Syafi’i, salah satunya Imam Malik. Di mana jumlah jemaahnya kurang dari 40 orang.

Advertisement

Dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), jumlah minimal menurut mazhab Imam Malik adalah sekiranya seseorang bisa membikin suatu kampung.

“Diperbolehkan bertaklid kepada ulama yang memperbolehkan mendirikan salat Jumat dengan jumlah peserta yang kurang dari 40 orang, seperti Abu Hanifah karena ia memperbolehkan mendirikan salat Jumat hanya dengan 4 peserta yang salah satu dari mereka berperan sebagai imam, dan seperti Imam Malik karena ia memperbolehkan mendirikan salat Jumat dengan 30 peserta atau 20 peserta. Akan tetapi, diperbolehkannya bertaklid disini tidak hanya sekedar bertaklid kepada mereka saja, tetapi harus bertaklid dan disertai mengetahui syarat-syarat perkara yang ditaklidi menurut ulama yang ditaklidi. Disunahkan bagi peserta Jumat yang kurang dari 40 orang untuk melakukan salat zuhur. Al-Kurdi mengatakan bahwa melakukan salat zuhur bagi mereka merupakan sikap yang paling berhati-hati karena keluar dari perbedaan pendapat ulama. Demikian ini adalah cabang yang juga dikatakan oleh Mufti Muhammad Al-Habsyi,” penjelasan Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja.

Maka terkait boleh atau tidak hukumnya salat Jumat jemaahnya kurang dari 40 orang tergantung dengan keyakinan umat muslim terhadap pandangan mazhab tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif