Lifestyle
Minggu, 21 Januari 2024 - 07:58 WIB

Caleg Jual Ginjal untuk Biaya Kampanye, Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deteksi dini pada ginjal penting dilakukan. (Ilustrasi/Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Akhir-akhir ini viral pemberitaan tentang caleg yang rela menjual ginjalnya untuk biaya kampanye Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, kira-kira bagaimana hukumnya jual beli ginjal dalam Islam?

Dari video viral yang beredar di media sosial, caleg PAN asal Bondowoso, Erfin Dewi Sudanto nekat menjual salah satu ginjalnya agar di bisa menggunakan uangnya untuk mendanani tim kampanyenya dalam rangka maju Caleg 2024. Demi menunjukkan keseriusannya, Erfin bahkan membuat surat pernyataan bahwa dirinya memang bersedia menjual ginjalnya.

Advertisement

Surat pernyataan tersebut bahkan telah dibubuhi dengan tanda tangan dan materai. Erfin mengatakan bahwa dirinya nekat melakukan hal tersebut lantaran tidak memiliki cukup dana untuk membiayani kampanyenya. Dari video yang viral, Erfin mengatakan bahwa untuk mengamankan satu kursi DPRD Bondowoso dibutuhkan minimal biaya Rp300 juta.

Terkait viralnya seorang caleg yang menjual ginjalnya untuk kampanye itu, bagaimana hukum Islam memandang jual beli ginjal?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijiri secara jelas mengharamkan jual-beli organ tubuh manusia. Menurutnya, menjual organ tubuh dapat merusak fisik manusia.

Advertisement

Di mazhab Syafi’i sendiri juga tidak bisa bisa menerima jual beli ginjal atau pun organ lainnya. Pasalnya produk dijual hanya satu dari dua bagian ginjal. Sedangkan transaksi jual-beli separuh produk yang dapat mengurangi nilai barang itu sendiri, tidak sah.

“Tidak sah menjual separuh dari suatu benda tertentu seperti wadah, pedang, dan selain keduanya. Katakan menjual potongan baju mahal. Harganya yang mahal menjadi merosot lantaran berupa potongan. Karenanya menjual sebagian benda tertentu tidak sah karena kurang syarat dalam hal penyerahannya secara utuh menurut syara’ (agama). Penyerahan suatu produk dalam kasus ini hanya mungkin dengan mematahkan atau memotongnya yang menjadi kekurangan dan penyia-nyiaan harta. Dan Itu haram,” bunyi penjelasan Al-Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj fi Ma’rifati Ma’anil Minhaj.

Oleh karena itu, mazhab Syafi’i mengharamkan secara mutlak jual beli ginjal maupun organ lainnya, termasuk rambut sekali pun.

Advertisement

“Dan ada pun pada masalah kedua (menyambung rambut dengan rambut anak Adam itu haram), karena bahwasanya haram memanfaatkan rambut anak Adam dan segala suku-suku anak Adam karena mulianya.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif