SOLOPOS.COM - Ilustrasi meminta maaf saat Lebaran. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Terdapat beberapa larangan yang dilakukan umat Islam di Rajab, bulan yang dipercaya sebagai bulan mulia dan penuh berkah.

Rajab merupakan salah satu bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt. Dalam penanggalan Islam, bulan Rajab merupakan bulan ketujuh dan pada tahun ini jatuh pada 13 Januari 2024. Dalam Islam, Rajab termasuk empat dari bulan-bulan haram, bulan yang suci dan mulia, yakni Muharram, Rajab, Zulhijah, Zulkaidah, terakhir bulan Syakban.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. (QS At-Taubah:36).

Saking mulianya bulan ini, terdapat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan di Rajab, kira-kira apa saja?

Mengutip laman resmi Muhammadiyah, larangan dan keutamaan bulan Rajab dan tiga bulan haram lainnya tertuang dalam Surat at-Taubah ayat 36. Ayat tersebut menggarisbawahi pentingnya empat bulan haram dengan memberikan penekanan pada larangan terhadap perbuatan dosa, terutama maksiat.

Di empat bulan haram itu, termasuk Rajab, Allah menegaskan larangan untuk tidak menzalimi diri sendiri, terutama terkait dengan perbuatan dosa. Menzalimi diri sendiri mempuyai makna tidak merusak kemuliaan bulan haram dengan melakukan maksiat dan meninggalkan taat.

Dengan larangan-larangan tersebut, umat muslim diharapkan lebih banyak dan fokus untuk perbuatan baik serta ibadah.

Perlu umat muslim ketahui, adapun amalan utama yang dilakukan di bulan Rajab adalah berpuasa dan berzikir. Kedua amalan itu dianjurkan sebagaimana hadis riwayat At-Tabranai dari Syaid bin Rasyid sebagai berikut:

“Barangsiapa yang berpuasa sehari di Bulan Rajab laksana [seperti] berpuasa setahun. Apabila berpuasa tujuh hari maka ditutupkan darinya pintu neraka jahanam. Barangsiapa berpuasa delapan hari maka dibukakan delapan pintu surga dan Allah mengabulkan semua permohonannya.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya