SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO-Bagi kalian yang hendak menikah, sebaiknya ketahui mahar apa saja yang dilarang dalam Islam agar tidak salah pilih. Maskawin ini hukumnya adalah wajib. Simak ulasannya di tentang Islam kali ini.

Untuk mengetahui pengertian dari mahar, kita bisa melihatnya pada pemaparan Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halalaman 75 yang artinya: “Maskawin ialah harta yang wajib diserahkan oleh suami kepada istri dengan sebab akad nikah.”

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Hukum pemberian maskawin ini ialah wajib, sebagaimana keterangan lanjutan kitab al-Fiqh al-Manjhaji yang artinya : “Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah ditentukan, seperti 1000 lira Syiria, atau tidak disebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan maskawin tetap wajib”.

Dalil pensyariatan mahar  juga terdapat dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”

Sebelum mengetahui mahar yang dilarang dalam Islam, ketahui pula tujuan utama dari kewajiban pemberian maskawin ini ialah untuk menunjukkan kesungguhan (shidq) niat suami untuk menikahi istri dan menempatkannya pada derajat yang mulia. Dengan mewajibkan mahar ini, Islam menunjukkan bahwa wanita merupakan makhluk yang patut dihargai dan punya hak untuk memiliki harta.

Dikutip dari NU Online, Selasa (4/7/2/2023), dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa tidak ada nilai minimal dan maksimal dalam mahar. Ketentuan dalam mahar ini ialah segala apa pun yang sah dijadikan sebagai alat tukar. Entah berupa barang ataupun jasa, sah dijadikan maskawin.

Berikut ini sejumlah mahar yang dilarang diberikan dalam Islam dikutip dari berbagai sumber :

1. Mahar yang Tidak Bernilai

Mahar pernikahan yang tidak bernilai dilarang dalam Islam. Meski Islam telah memberi keringanan pada laki-laki yang tidak mampu memberi mahar bernilai nominal tinggi, mahar yang tidak bernilai bukan termasuk ke dalam keringanan.

Dijelaskan dalam Walimah Cinta tulisan Ummul Azzam, laki-laki diperbolehkan untuk mencicil atau mengangsur mahar pernikahan. Karenanya, mahar harus bernilai seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita seperti hafalan Al-Qur’an dan lain sebagainya.

Tapi mahar disunnahkan tidak kurang dari 10 dirham dan tidak lebih dari 500 dirham. Satu dirham setara dengan 2,975 gram perak. Dengan demikian bisa kita pahami bahwa tidak ada ketentuan minimum tentang mahar, bahkan dalam sebuah hadits Rasulullah pernah menyatakan bahwa sebentuk cincin terbuat dari besi pun bisa menjadi mahar.

Dalam keterangan yang lain Rasulullah juga menyinggung bahwa sebaik-baik perempuan adalah yang paling murah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa mahar bukanlah tujuan utama sebuah pernikahan, dan standarisasi nominalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.

2. Mahar yang Memberatkan

Mahar yang dilarang selanjutnya dalam Islam ialah maskawin yang memberatkan. Meski sepenuhnya hak penuh seorang wanita, mahar bukan tujuan pernikahan melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih seperti diuraikan oleh Abdul Qadir Manshur melalui Buku Pintar Fikih Wanita.

Dalam sebuah hadits, mahar yang ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya,” (HR Ahmad).

3. Mahar yang Haram

Makna haram sendiri ditinjau dari cara memperoleh maupun zat itu sendiri. Menurut Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi’i, jika mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr dan semacamnya, sedangkan istri belum menerima mahar tersebut maka ia berhak menerima mahar yang wajar baginya.

Jika seorang istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.  Sementara apabila istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya