Lifestyle
Rabu, 7 Juni 2023 - 11:38 WIB

Hukum Berkurban Pakai Uang Utang atau Pinjaman, Baca Dulu Biar Gak Bingung!

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gereja Katedral Jakarta menyerahkan sapi kurban ke Masjid Istiqlal Jakarta. (Istimewa/Humas Gereja Katedral Jakarta)

Solopos.com, SOLO — Hukum berkurban memakai uang hasil utang atau pinjaman wajib umat Islam ketahui mengingat Hari Raya Iduladha sebentar lagi tiba.

Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.

Advertisement

Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir.

Namun, ada pula yang sampai berutang atau meminjam uang untuk berkurban saat Hari Raya Iduladha, kira-kira bagaimana hukumnya?

Mengutip keterangan Muhammadiyah di laman resminya, apabila seseorang berutang uang untuk membeli hewan kurban pada dasarnya tidak perlu dilakukan, karena dia tidak termasuk orang yang memiliki kelapangan. Apalagi jika orang tersebut berutang karena memaksakan diri yang sebenarnya orang tersebut tidak mampu untuk berkurban, sehingga mengalami kesulitan membayar utangnya.

Advertisement

Akan tetapi, hal ini berbeda dengan seseorang yang memperoleh dana talangan kurban terlebih dahulu dengan syarat dana talangan tersebut dapat dikembalikan. Asalkan, orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan rezeki.

Sementara itu, menurut dosen FEBI IAIN Kediri, Ahmad Syakur, menjelaskan hukum berkurban dengan memakai uang hasil utang atau pinjaman diperbolehkan dan sah. Dengan catatan, mereka memiliki penghasilan dan memungkinkan untuk melunasi utangnya. Jika penghasilannya tidak cukup untuk membayar utang, atau sudah punya banyak hutang, sebaiknya tidak menambah beban hutang walaupun untuk ibadah.

Hal ini seusai dengan penjelasan Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, yang Solopos.com kutip dari laman resmi Nucare.id.

Advertisement

“Orang dinilai mampu oleh ulama Hanabilah adalah orang yang bisa mendapatkan hewan qurban meski dengan cara berhutang, dengan catatan dia mampu membayar hutang tersebut.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif