SOLOPOS.COM - Ilustrasi payudara besar sebelah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO – Hukum menggunakan implan payudara dalam Islam banyak dipertanyakan umat muslim lantaran banyak perempuan yang memakainya.

Untuk meningkatkan rasa percaya diri dan mendukung penampilan, perempuan biasanya rela melakukan berbagai hal. Mulai dari merias wajah, menggunakan skin care, hingga menggunakan implan payudara untuk memperbesar ukurannya.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Implan payudara ini berguna untuk menambah volume payudara sehingga tampak lebih indah.

Lalu, bagaimana pandangan dalam Islam tentang penggunaan implan payudara tersebut?

Mengutip penjelasan dalam laman Muslimafiyah.com, mengubah bentuk ciptaan Allah, termasuk memperkecil atau memperbesar ukuran hidung, operasi ganti kelamin, hingga operasi payudara hukumnya haram dalam Islam.

Akan tetapi, jika bertujuan untuk pengobatan dan mengembalikan ke dalam bentuk ciptaan Allah maka hukumnya boleh.

“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas,” bunyi penjelasan dalam riwayat sahabat Urfujah bin As’ad.

Dalam laman tersebut, juga dijelaskan haram hukumnya mengubah ciptaan Allah SWT untuk memperindah penampilan, termasuk operasi implan payudara. Hal ini juga tertera dalam penjelasan Ibnu Mas’ud ra berikut ini.

“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya