SOLOPOS.COM - Daging sapi. (freepik)

Solopos.com, SOLO — Hukum menjual daging kurban wajib umat Islam ketahui mengingat sebagian besar masyarakat memperolehnya di Hari Raya Iduladha.

Hari Raya Iduladha identik dengan kurban dan menjadi momen untuk berbagi degan sesama. Pada hari tersebut, umat muslim di seluruh penjuru dunia akan merasakan nikmatnya makanan dari daging kurban.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam Islam, menurut mazhab Syafi’i dan Maliki, kurban hukumnya sunah muakkadah, sedangkan mazhab Hahafi, mewajibkan kurban bagi orang yang mampu, menetap, dan tidak musafir. Adapun hewan yang bisa dijadikan kurban, yakni unta, sapi, hingga kambing atau domba.

Lalu, bagaimana hukumnya jika mendapatkan daging kurban kemudian mereka menjualnya?

Mengutip penjelasan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya NU online, orang yang berkurban tidak diperkenakan untuk menjual daging maupun kulit hewan yang disembelihnya, meski biayanya digunakan untuk ongkos penyembelihannya. Hal ini berdasarkan keterangan ulama mazhab Syafi’i.

Penjelasan NU tersebut diperkuat dengan keterangan Kementerian Agama (Kemenag0 dalam laman resminya. Kemenag melarang menjual bagian apa pun dari hewan kurban kepada orang yang berkurban. Ini sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Imam Al-Hakim dan Imam Al-Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Saw bersabda:

“Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya.”

Hukum Menjual Daging Kurban oleh Penerimanya

Jika yang berkurban dilarang menjual daging kurban, lalu bagaimana yang menerimanya?

Untuk penerima atau orang yang menerima pemberian kulit hewan kurban, maka para ulama fikih telah menjelaskan mengenai masalah ini. Mereka mengatakan bahwa jika penerima daging kulit hewan kurban termasuk golongan orang-orang fakir dan miskin, maka dia boleh menjualnya.

Hal ini karena daging dan kulit hewan kurban yang diterima orang-orang fakir dan miskin menjadi hak milik sehingga dia berhak dan bebas memanfaatkannya, baik mau dimakan, dijual dan lain sebagainya.

Sementara jika penerima termasuk golongan orang-orang kaya, maka dia tidak boleh menjual daging dan kulit hewan kurban yang diterimanya. Orang kaya hanya berhak menikmati dan menyedekahkan daging dan kulit hewan kurban, dan tidak boleh menjualnya.

“Bagi orang fakir boleh memanfaatkan hewan kurban yang diterimanya (secara bebas), meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memiliki apa yang diterimanya. Berbeda dengan orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan hewan kurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berkurban itu sendiri,” bunyi penjelasan hukum menjual daging kurban dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj fi Syarh Al-Minhaj.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya