SOLOPOS.COM - Ilustrasi menolak utang (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Hukum menolak memberikan utang atau pinjaman uang juga diatur dalam Islam, apakah kira-kira diperbolehkan atau tidak?

Islam merupakan agama yang memberikan pedoman dan aturan untuk kehidupan umatnya, termasuk dalam hal yang berurusan dengan uang dan utang piutang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bahkan, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dan dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan kepada sesama muslim. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan bahwa memberikan pinjaman adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia dan diberikan pahala yang besar.

“Para ulama berbeda pendapat terkait hukum pinjaman,— setelah mereka bersepakat tentang kebolehan hukumnya—, maka jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, bahwa hukum asal dari pinjaman ialah nadb [dianjurkan],” bunyi penjelasan dalam kitab Hawasyi ‘ala Multaqa alabhiru fi al Fiqh ‘al al Mazhabi al Hanafi.

Lalu, bagaimana hukumnya jika menolak untuk memberikan utang atau pinjaman kepada orang lain dalam ajaran Islam?

Mengutip penjelasna Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, Islam menetapkan beberapa situasi atau kondisi yang memperbolehkan umat muslim untuk menolak memberikan utang, seperti ketidakmampuan penerima pinjaman.

Jika penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan uang dalam waktu yang ditentukan atau jika memberikan pinjaman tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemberi pinjaman, maka menolak untuk meminjamkan uang dalam situasi tersebut adalah suatu tindakan yang dapat dipertimbangkan.

Situasi kedua, ketidakjujuran penerima pinjaman. Jika penerima pinjaman tidak dapat dianggap jujur atau tidak terpercaya berdasarkan pengalaman sebelumnya atau informasi yang tersedia, maka menolak untuk meminjamkan uang adalah keputusan yang rasional dan dibenarkan dalam Islam.

Hukum menolak untuk memberikan utang atau pinjaman diperbolehkan juga jika penggunaannya bertentangan dengan prinsip Islam, salah satunya tentang riba.

“Terkadang meminjamkan sesuatu itu hukumnya bisa menjadi haram, seperti memberikan pinjaman kepada orang lain, dengan barang pinjaman tersebut dia bisa melakukan maksiat. Dan terkadang pinjaman i’arah menjadi makruh, seperti memberikan pinjaman pada orang lain yang dengannya dia bisa melakukan hal-hal yang dimakruhkan,” bunyi penjelasan Ibrahim bin Muhammad al Hanafi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya