Lifestyle
Senin, 14 Agustus 2023 - 11:38 WIB

Hukum Menolak Memberikan Utang atau Pinjaman kepada Orang Lain dalam Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menolak utang (Freepik).

Solopos.com, SOLO — Hukum menolak memberikan utang atau pinjaman uang juga diatur dalam Islam, apakah kira-kira diperbolehkan atau tidak?

Islam merupakan agama yang memberikan pedoman dan aturan untuk kehidupan umatnya, termasuk dalam hal yang berurusan dengan uang dan utang piutang.

Advertisement

Bahkan, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan merupakan tindakan yang sangat dianjurkan dan dianggap sebagai salah satu bentuk kebaikan kepada sesama muslim. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menyebutkan bahwa memberikan pinjaman adalah sebuah perbuatan yang sangat mulia dan diberikan pahala yang besar.

“Para ulama berbeda pendapat terkait hukum pinjaman,— setelah mereka bersepakat tentang kebolehan hukumnya—, maka jumhur ulama dari kalangan Mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, bahwa hukum asal dari pinjaman ialah nadb [dianjurkan],” bunyi penjelasan dalam kitab Hawasyi ‘ala Multaqa alabhiru fi al Fiqh ‘al al Mazhabi al Hanafi.

Lalu, bagaimana hukumnya jika menolak untuk memberikan utang atau pinjaman kepada orang lain dalam ajaran Islam?

Advertisement

Mengutip penjelasna Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, Islam menetapkan beberapa situasi atau kondisi yang memperbolehkan umat muslim untuk menolak memberikan utang, seperti ketidakmampuan penerima pinjaman.

Jika penerima pinjaman tidak mampu mengembalikan uang dalam waktu yang ditentukan atau jika memberikan pinjaman tersebut dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi pemberi pinjaman, maka menolak untuk meminjamkan uang dalam situasi tersebut adalah suatu tindakan yang dapat dipertimbangkan.

Situasi kedua, ketidakjujuran penerima pinjaman. Jika penerima pinjaman tidak dapat dianggap jujur atau tidak terpercaya berdasarkan pengalaman sebelumnya atau informasi yang tersedia, maka menolak untuk meminjamkan uang adalah keputusan yang rasional dan dibenarkan dalam Islam.

Advertisement

Hukum menolak untuk memberikan utang atau pinjaman diperbolehkan juga jika penggunaannya bertentangan dengan prinsip Islam, salah satunya tentang riba.

“Terkadang meminjamkan sesuatu itu hukumnya bisa menjadi haram, seperti memberikan pinjaman kepada orang lain, dengan barang pinjaman tersebut dia bisa melakukan maksiat. Dan terkadang pinjaman i’arah menjadi makruh, seperti memberikan pinjaman pada orang lain yang dengannya dia bisa melakukan hal-hal yang dimakruhkan,” bunyi penjelasan Ibrahim bin Muhammad al Hanafi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif