SOLOPOS.COM - Ilustrasi tradisi sedekah bumi di Pati. (Instagram - humas_dprdpati)

Solopos.com, SOLO — Banyak yang penasaran dengan hukum sedekah Bumi menurut Islam lantaran tradisi ini banyak dilakukan di masyarakat Jawa, terutama di daerah Pati, Jawa Tengah.

Tradisi sedekah Bumi merupakan sebuah acara yang digelar sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME) atas hasil Bumi yang berlimpah dengan ditandai gelaran kirab.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ada pula yang menyebut sedekah Bumi merupakan kegiatan yang terinspirasi dari upacara Hindu di zaman dahulu. Kemudian setelah datang Wali Songo dengan ajaran Islam, akhirnya praktik tersebut diakulturasi menjadi budaya Islam. Sehingga sedekah bumi maupun sedekah laut menjadi budaya ekologis yang disertai doa kepada Allah SWT.

Namun, menurut organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam hasil Muktamar NU ke-5 di Pekalongan pada 7 September 1930 mengeluarkan fatwa atau hukum haram terhadap praktik sedekah Bumi.

“Bagaimana hukumnya mengadakan pesta dan perayaan guna memperingati jin penjaga desa (mbahu rekso, Jawa) untuk mengharapkan kebahagiaan dan keselamatan, dan kadang terdapat hal-hal yang mungkar. Perayaan tersebut dinamakan ‘sedekah bumi’ yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung) karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala?” bunyi pertanyaan di Muktamar NU ke-5 tersebut.

“Jawabannya: Adat kebiasaan sedemikian itu hukumnya haram.” bunyi keputusan Muktamar NU ke-5.

Namun, jika praktik sedekah Bumi di masyarakat berbeda dengan tidak memperingati jin penjaga desa atau yang berkuasa di desa tersebut, hukum sedekah Bumi menurut Islam akan berbeda. Maka dari itu, sangat penting dilakukan verifikasi di lapangan. Seperti yang dijelaskan Pengurus Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyyah Al-Maudhu’iyyah LBM PBNU, Ustaz Mahbub Ma’afi Ramdan.

“Kalau pun diputuskan haram, apakah deskripsi yang diangkat dalam muktamar ini terverifikasi (tahqiqul manath) pada kondisi dan situasi di lapangan. Kalau setelah diverifikasi unsur-unsur dalam putusan itu tidak terbukti, maka upacara sedekah Bumi atau sedekah laut yang dimaksud dalam putusan Muktamar berbeda dengan upacara adat di masyarakat. Karena berbeda, maka hukumnya tentu akan berbeda lagi,” jelas dia, dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya