Lifestyle
Jumat, 1 September 2023 - 09:35 WIB

Kerap Bikin Salah Kaprah, Ini Perbedaan Tunangan dan Lamaran dalam Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menikah. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Kerap dianggap sama di kalangan masyarakat, lamaran dan tunangan dalam Islam merupakan dua hal yang berbeda. Kira-kira apa sih bedanya?

Pasangan anak muda ada yang mengaku sudah bertunangan dan ada juga yang menyebut mereka telah melakukan lamaran. Dua istilah tersebut kerap disebutkan oleh kalangan anak muda yang hendak menikah.

Advertisement

Tunangan dan lamaran sama-sama bentuk komitmen kedua pasangan untuk melanjutkan hubungan ke tahap lebih serius, yakni pernikahan. Tunangan biasanya identik dengan cincin, sedangkan lamaran tidak.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terkait perbedaaan lamaran dan tunangan?

Mengutip keterangan Muhammadiyah dalam laman resminya, lamaran atau dikenal dengan khitbah merupakan langkah penetapan atau penentuan sebelum pernikahan dilakukan dengan penuh kesadaran, kemantapan dan ketenangan untuk menentukan pilihannya, sehigga tidak terlintas dalam benaknya untuk membatalkan pinangan tanpa ada faktor yang dibenarkan.

Advertisement

Istilah khitbah dalam Islam dapat ditemukan dalam beberapa hadis Nabi saw, salah satunya sebagai berikut.

“Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (HR. al-Bukhari).

Berdasarkan praktiknya, khitbah diawali dari pihak pria kepada pihak perempuan, baik secara langsung maupun melalui orang tua atau keluarga. Proses khitbah kadang menggunakan jasa perantara untuk mengetahui sifat perempuan atau melihatnya tanpa sepengetahuan perempuan itu.

Advertisement

Berbeda dengan lamaran atau khitbah dalam Islam, tunangan praktiknya saling memakaikan cincin, saling pegangan atau bahkan dengan cium kening atau pipi pasangannya.

Muhammadiyah menyebut hal tersebut dilarang dalam Islam, karena dua insan yang menjalin ikatan pertunangan maupun khitbah tetaplah sebagai pasangan yang belum diikat dengan pernikahan sehingga mereka tidak bisa leluasa untuk melakukan berbagai tindakan sebagaimana layaknya pasangan suami-istri, seperti berduaan, berpegangan tangan, maupun hidup serumah.

Oleh karena itu, Islam mengimbau seseorang yang sudah berniat untuk menikah, sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda, baik dengan cara bertunangan atau sejenisnya untuk menghindari sesuatu yang dilarang oleh agama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif