Lifestyle
Sabtu, 30 Maret 2024 - 09:23 WIB

Mencari Tahu Kapan Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah Menurut NU

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi zakat fitrah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Menjelang akhir Ramadan, banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengenai kapan waktu terbaik dan tepat untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim pada akhir Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebagaimana pernah dijelaskan Rasullulah SAW yang diriwayatkan dalam hadis Ibnu Umar ra, yang artinya sebagai berikut.

Advertisement

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Lalu, kapan waktu terbaik dan tepat untuk membayar zakat fitrah?

Nahdlatul Ulama dalam laman resminya NU online mengatakan Mazhab Syafii membagi pembayaran zakat fitrah dalam lima waktu. Berikut ini di antaranya.

Advertisement

Pertama, waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadan.

Kedua, waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadan dan awal Syawal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadan dan sebagian waktu Syawal meski sejenak.

Kemudian ketiga, waktu sunah, yaitu sebelum salat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum salat Idulfitri.

Advertisement

Keempat, waktu makruh, yaitu setelah salat Idulfitri hingga tanggal 1 Syawal berakhir, yaitu maghrib Hari Raya Idulfitri. Kelima, waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.

Dari penjelasan Mazhab Syaffi melalui NU tersebut dapat diketahui kapan waktu yang terbaik dan tepat untuk membayar zakat fitrah. Batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawal atau maghrib Hari Raya Idulfitri. Pembayaran zakat fitrah setelah itu dianggap sebagai pembayaran qada zakat yang harus segera dilakukan bila penundaan pembayarannya di waktu yang ditentukan tanpa uzur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif