SOLOPOS.COM - Monumen Pancasila Sakti untuk mengingat jasa para Pahlawan Revolusi. (Wikipedia)

Solopos.com, SOLO-Ada sejumlah gelar yang diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada mereka yang berjasa terhadap negara adalah gelar Pahlawan Nasional dan Pahlawan Revolusi lantara di mana bedanya? Mumpung berdekatan dengan peringatan G30S/PKI dan Hari Kesaktian Pancasila, mari mengenal lebih dalam tentang gelar ini.

Sebagaimana diketahui perjalanan Indonesia untuk dapat mencapai dan menjaga kemerdekaan bangsa tentu tak lepas dari lika-liku perjuangan seluruh rakyat. Beberapa yang menjadi tokoh penggerak perjuangan bahkan diberikan gelar Pahlawan atas upaya, kegigihan, dan kontribusinya untuk negara.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Dikutip Solopos.com dari sebuah karya ilmiah berjudul Aplikasi Pengenalan Sejarah Pahlawan di Uang Kertas Indonesia Menggunakan Augmented Reality Berbasis Android yang ditulis oleh Bhakti Handoko, Sabtu (30/9/2023), Pahlawan Nasional merupakan sebuah apresiasi berupa gelar yang diberikan kepada mereka Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah gugur ketika berjuang membela bangsa dan negara.

Selain itu, gelar tersebut juga berhak didapatkan oleh mereka yang telah melakukan tindakan kepahlawanan maupun mereka yang telah menghasilkan sebuah karya luar biasa yang berguna bagi pembangunan serta kemajuan negara.

Untuk tahu beda Pahlawan Nasional dan Revolusi, simak pula pengertiannya. Adapun definisi Pahlawan Nasional telah tertuang dalam UU No. 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berbunyi sebagai berikut :

Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan Tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan Negara Republik Indonesia.

Nah, gelar Pahlawan Nasional ini ternyata terbagi menjadi 3, lo! Jenis gelar Pahlawan Nasional yang pertama adalah Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Gelar ini ditujukan kepada mereka yang semasa hidupnya memiliki rasa cinta Tanah Air serta  memiliki jasa besar dalam memimpin perlawanan terhadap penjajahan.

Disamping itu, gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional juga diberikan kepada mereka yang berjasa di bidang politik ketatanegaraan, sosial, ekonomi, kebudayaan, maupun dari berbagai lini ilmu pengetahuan yang mempunyai hubungan erat dengan usaha kemerdekaan dan kemajuan perkembangan Indonesia.

Jenis gelar Pahlawan Nasional yang kedua ialah Pahlawan Proklamator. Apresiasi berupa gelar ini ditujukan kepada pahlawan yang dianggap telah berjuang hingga titik darah penghabisan hingga menemui proses Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Kemudian, gelar Pahlawan Kebangkitan Nasional menjadi jenis gelar Pahlawan Nasional keempat yang perlu diketahui. Gelar ini diberikan kepada mereka yang memiliki semangat, rasa persatuan, nasionalisme, serta kesadaran dalam upayanya memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan Pahlawan Revolusi? Pahlawan Revolusi ialah gelar yang diberikan pada perwira militer yang gugur ketika peristiwa G 30 S/PKI yang terjadi di Jakarta dan Yogyakarta pada 30 September 1965. Namun, sesuai dengan UU No. 20/2009, gelar Pahlawan Revolusi ini juga diakui sebagai Pahlawan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya