SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian. (Gambar: Freepik)

Solopos.com, SOLO — Terdapat ketentuan dalam Islam yang mengatur tentang gugatan cerai istri kepada suami. Hal tersebut juga tertuang dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan keretakan hubungan rumah tangga youtuber Ria Ricis yang melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Teuku Ryan. YouTuber bernama asli Ria Yunita tersebut mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court pada 30 Januari 2024.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Terkait hal tersebut, Islam mengajak setiap pasangan suami istri untuk berkomitmen menjaga kelanggengan pernikahannya. Hal tersebut juga tertuang dalam sabda Rasulullah berikut ini.

“Rasulullah bersabda, ‘Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak’.” (HR Abu Dawud).

Dalam Islam yang bisa menjatuhkan talak adalah suami, sedangkan istri hanya bisa mengajukan gugatan yang telah ditentukan aturannya. Ada empat cara seorang istri untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya, berikut ini di antaranya, sebagaimana Solopos.com kutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

Aturan Gugat Cerai Suami dalam Islam

  1. Istri meminta cerai kepada suaminya. Ini adalah cara yang paling mudah akan tetapi membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Seandainya suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi.
  2. Istri mengajukan khuluk kepada suami. Khuluk menurut syariat adalah jatuhnya talak dengan adanya timbal balik (‘iwadh) materi yang disepakati.
  3. Istri mengajukan fasakh nikah kepada pengadilan agama. Pada umumnya fasakh nikah adalah istri mengajukan kepada hakim untuk menjatuhkan fasakh nikah karena suami tidak mampu menafkahi dengan paling sedikitnya nafkah dari harta yang halal.
  4. Istri melaporkan kepada hakim terkait pertikaian ataupun bahaya yang dialami oleh istri dari perbuatan suaminya.

Mengutip laman resmi Pengadilan Agama (PA) Depok, adanya empat cara seorang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya itu bisa terwujud jika ada alasan berikut ini dalam Islam.

  • Suami berbuat zina atau menjadi pemabuk, pecandu, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  • Suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  • Suami mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  • Suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya.
  • Suami mendapat cacat badan atau penyakit yang berakibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami.
  • Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya