Lifestyle
Kamis, 1 Februari 2024 - 09:13 WIB

Aturan Lengkap Istri Gugat Cerai Suami dalam Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian. (Gambar: Freepik)

Solopos.com, SOLO — Terdapat ketentuan dalam Islam yang mengatur tentang gugatan cerai istri kepada suami. Hal tersebut juga tertuang dalam UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Baru-baru ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan keretakan hubungan rumah tangga youtuber Ria Ricis yang melayangkan gugatan cerai kepada suaminya Teuku Ryan. YouTuber bernama asli Ria Yunita tersebut mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui e-court pada 30 Januari 2024.

Advertisement

Terkait hal tersebut, Islam mengajak setiap pasangan suami istri untuk berkomitmen menjaga kelanggengan pernikahannya. Hal tersebut juga tertuang dalam sabda Rasulullah berikut ini.

“Rasulullah bersabda, ‘Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak’.” (HR Abu Dawud).

Dalam Islam yang bisa menjatuhkan talak adalah suami, sedangkan istri hanya bisa mengajukan gugatan yang telah ditentukan aturannya. Ada empat cara seorang istri untuk mewujudkan perceraian dengan suaminya, berikut ini di antaranya, sebagaimana Solopos.com kutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

Advertisement

Aturan Gugat Cerai Suami dalam Islam

  1. Istri meminta cerai kepada suaminya. Ini adalah cara yang paling mudah akan tetapi membutuhkan keputusan suami untuk menjatuhkan talak. Seandainya suami tidak mau untuk menjatuhkan talak, maka perceraian tidak dapat terjadi.
  2. Istri mengajukan khuluk kepada suami. Khuluk menurut syariat adalah jatuhnya talak dengan adanya timbal balik (‘iwadh) materi yang disepakati.
  3. Istri mengajukan fasakh nikah kepada pengadilan agama. Pada umumnya fasakh nikah adalah istri mengajukan kepada hakim untuk menjatuhkan fasakh nikah karena suami tidak mampu menafkahi dengan paling sedikitnya nafkah dari harta yang halal.
  4. Istri melaporkan kepada hakim terkait pertikaian ataupun bahaya yang dialami oleh istri dari perbuatan suaminya.

Mengutip laman resmi Pengadilan Agama (PA) Depok, adanya empat cara seorang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya itu bisa terwujud jika ada alasan berikut ini dalam Islam.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif