SOLOPOS.COM - Ilustrasi politik uang (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Hukum menerima uang politik serangan fajar menjelang Pemilu 2024 wajib diketahui umat Islam mengingat hari pencoblosan 14 Februari 2024 semakin dekat.

Banyak oknum yang memberikan uang atau amplop sebagai bentuk kampanye agar masyarakat mau memilihnya di Pemilu. Biasanya hal ini dilakukan menjelang hari pemungutan suara, yang dikenal dengan serangan fajar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Istilah serangan fajar lebih akrab di telinga masyarakat Indonesia yang dilakukan menjelang hari pemungutan suara. Serangan fajar biasanya dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi suara masyarakat pemilih.

Terkait hal tersebut, bagaimana hukum Islam menerima uang politik serangan fajar menjelang Pemilu 2024?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), Komisi Waqi’iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan keputusan terkait politik uang, yang dikenal dengan istilah serangan fajar. Keputusan ini menyatakan hukum politik uang adala haram. Terdapat tiga alasan utama di balik keharaman politik uang.

Beberapa di antaranya, serangan fajar termasuk praktik suap, politik uang dilarang dalam UU 10/2016, serta serangan fajar bisa merusak sistem bernegara.

Hukum menerima uang politik serangan fajar menjelang Pemilu 2024 termasuk suap yang diartikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

“Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil,” bunyi penjelasan Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Muhgni Muhtaj.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya