Lifestyle
Sabtu, 30 Desember 2023 - 08:26 WIB

Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2024 Menurut Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kembang api. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Untuk memeriahkan malam Tahun Baru 2024, biasanya masyarakat menyalakan kembang api. Terkait hal tersebut, bagaimana hukum kembang api dalam Islam, terutama jika dinyalakan di malam tahun baru?

Perayaan tahun baru di Indonesia identik dengan suka cita, keramaian, dan pesta kembang api. Bahkan, masyarakat juga merayakan dengna makan bersama keluarga, orang terkasih maupun tersayang.

Advertisement

Masyarakat juga tumpah ruah di jalanan saat malam pergantian tahun untuk merayakan momen tersebut untuk menyaksikan pesta kembang api maupun panggung hiburan yang diadakan oleh berbagai pihak.

Namun, banyak pula yang masih bertanya-tanya mengenai hukum menyalakan kembang api dalam Islam, terutama saat malam Tahun Baru 2024?

Mengutip laman Rumaysho.com, petasan dan kembang api merupakan termasuk tindakan pengrusakan. Petasan memberikan mudarat pada orang lain bahkan untuk diri sendiri. Ada yang celaka bahkan meninggal gara-gara bermain petasan. Petasan dan kembang api pun menimbulkan bahaya karena suara bising yang ditimbulkan. Dari dalil-dalil di atas yang disebutkan sudah menunjukkan terlarangnya petasan.

Advertisement

Membelanjakan uang untuk membeli petasan, mercon dan kembang api termasuk bentuk pemborosan karena termasuk menghambur-hamburkan bukan dalam jalan kebaikan.

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27). Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin membuat manusia menjauhi sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan”. Dikatakan demikian karena orang yang bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta juga telah mengatur hukum kembang api dalam Islam. Dalam fatwanya, MUI mengharamkan bermain petsan dan kembang api. Mengutip dari laman resmi MUI DKI Jakarta, fatwa yang mengharamkan petasan dan kembang api itu diputuskan dalam rapat komisi fatwa pada 13 Ramadhan 1431 Hijriah atau 23 Agustus 2010. Fatwa itu dikeluarkan untuk menanggapi ritual ziarah dengan menyalakan petasan di Taman Pemakaman Umum Dobo, Koja, Jakarta Utara.

Advertisement

Hukum menyalakan kembang api dilarang, lalu bagaimana cara merayakan malam Tahun Baru 2024 dalam Islam?

Mengutip laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), NU berpesan untuk memaknai pergantian tahun baru ini sebagai momentum untuk mengevaluasi diri agar lebih memaksimalkan ibadah ke depannya dengan ungkapan syukur.

Selain itu, yang tak kalah penting dalam momentum pergantian tahun ialah memohon kepada Allah Swt. agar senantiasa memberikan kita kekuatan untuk menjalankan kebaikan dan ketaatan serta dijauhkan dari segala mara bahaya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif