SOLOPOS.COM - Pasangan Aldila Jelita dan Indra Bekti. (Instagram @indrabekti)

Solopos.com, SOLO — Kabar mengejutkan datang dari presenter Indra Bekti yang memutuskan rujuk dengan Aldila Jelita setelah mereka resmi bercerai pada 17 April 2023. Hal ini tentu membuat penasaran publik, kira-kira bagaimana sih aturan rujuk dalam Islam.

Indra Bekti pun mengaku bersyukur karena masih diberikan kesempatan untuk bisa rujuk kembali dengan Aldila Jelita. Namun, hingga saat ini, Indra Bekti belum menggelar acara pernikahan dengan Aldila Jelita.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Belum seperti yang kalian pikirkanlah pokoknya. Kita masih tadi masih rapat-rapat doang gitu kalau untuk menuju ke sana. Ya mudah-mudahan aja makanya kita dekat lagi memang alhamdulillah diberikan kesempatan untuk rujuk. Belum rujuk secara resmi gitu, tapi pokoknya kami mohon doanya aja mudah-mudahan bisa seperti yang kalian inginkan ya,” tutur Indra Bekti, sebagaimana diberitakan Solopos.com sebelumnya, Jumat (25/8/2023).

Rujuknya Aldila Jelita dan Indra Bekti ini membuat masyarakat penasaran tentang aturannya dalam Islam.

Mengutip informasi dari laman resmi Kementerian Agama Sumatra Selatan, jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah asalkan masih dalam masa idah. Selain sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa idah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.

“Jika seorang suami menalak istrinya dengan talak satu atau talak dua, maka ia berhak rujuk kepadanya selama masa idahnya belum habis. Jika masa idah telah habis maka sang suami boleh menikahinya dengan akad yang baru,” bunyi penjelasan Abu Syuja dalam al-Ghayah wa al-Taqrib.

Namun, jika talak yang dijatuhkan adalah talak tiga atau talak ba’in kubra dan masa idah belum habis, maka sang suami tidak bisa langsung rujuk atau menikah dengannya kecuali setelah terpenuhi lima persyaratan yang dijelaskan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat: (1) sang istri sudah habis masa idahnya darinya, (2) sang istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), (3) si istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi kepadanya, (4) si istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, (5) masa idah si istri dari muhallil telah habis.”

Aturan dan Ketentuan Rujuk dalam Islam

Nah, berikut ini terdapat aturan lengkap jika Indra Bekti dan Aldila Jelita ingin rujuk dalam Islam setelah resmi bercerai.

  1. Istri yang dirujuk masih dalam masa idah talak raj’i, yakni setelah ditalak satu atau dua.
  2. Istri yang sudah habis idah dari talak raj’i alias sudah talak ba’in sugra tidak bisa dirujuk. Rujuknya harus dengan akad dan mahar baru.
  3. Istri yang sudah talak tiga atau ba’in kubra, maka tidak bisa dirujuk kecuali istrinya sudah dinikahi laki-laki lain, kemudian berpisah dan habis masa idah-nya.
  4. Istri yang ditalak fasakh dan ditalak khulu‘ juga tidak bisa dirujuk kecuali dengan akad baru dan mahar baru.
  5. Rujuk bisa dilakukan dengan redaksi sharih atau juga kinayah yang disertai dengan niat. Contoh redaksi sharih, “Aku rujuk kepadamu,” atau “Engkau sudah dirujuk.” Contoh redaksi kinayah, “Aku kawin lagi denganmu,” atau “Aku menikahimu lagi.”
  6. Rujuk tidak cukup dilakukan dengan niat saja tanpa diikrarkan.
  7. Rujuk juga tidak cukup dengan tindakan, seperti memeluk istri atau berhubungan badan. Sunahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya, menghindari fitnah dan keluar dari perdebatan ulama yang mewajibkannya.
  8. Rujuk sah dilakukan walaupun tanpa kerelaan istri yang dirujuk. Kendati demikian, kerelaannya tidak bisa diabaikan mengingat tujuan rujuk adalah memperbaiki ikatan pernikahan.
  9. Di antara manfaat rujuk ialah memberi kesempatan bagi suami-istri untuk memperbaiki biduk rumah tangga yang sudah retak.
  10. Manfaat lainnya ialah menghemat biaya akad dan mahar baru, serta biaya sidang ke Pengadilan Agama jika ingin menikah resmi dan mendapat akta dan surat nikah baru.
  11. Manfaat berikutnya ialah terselamatkannya hubungan keluarga dan pengasuhan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya