SOLOPOS.COM - Ilustrasi berhaji atau umrah. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Belakangan ini ramai soal wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali yang datang dari Menko PMK Muhadjir Effendy. Hal ini menimbulkan beragama pertanyaan dari umat Islam Tanah Air, kira-kira apakah dalam Islam dilarang untuk melakukan ibadah haji lebih dari satu kali.

Dalam pernyataannya, Muhadjir Effendy beralasan dengan adanya aturan tersebut bisa memotong antrean keberangkatan haji Indonesia yang terlalu panjang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK.

Namun, dalam pandangan Islam, menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, tidak ada aturan yang melarang umat muslim untuk melakukan ibadah haji lebih dari satu kali.

“Dari perspektif syariat Islam tidak ada riwayat larangan haji lebih dari satu kali. Bahwa Rasulullah SAW selama hidupnya haji hanya sekali itu benar, namun tidak ada riwayat yang tegas (sharih) melarang umat Islam haji lebih dari sekali,” ungkap Mustolih Siradj dalam laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online).

Ia juga berpendapat, larangan ibadah haji lebih dari satu kali juga berpotensi melanggar HAM dan konstitusi. Hak beribadah menurutnya adalah bagian hak yang paling asasi bagi setiap warga negara. Pada saat yang sama negara bisa dianggap terlalu jauh mencampuri urusan privat sehingga kebijakan ini nantinya bisa menciptakan resistensi. Persoalan haji berkali-kali sesungguhnya ada pada tataran moral-etika.

Sementara itu, terkait larangan ibadah haji lebih dari satu kali, pakar fikih dari Irak, Ibraim Yazid An-Nakhai menyebut haji yang kedua dan seterusnya adalah sunah. Namun, hukum itu bisa berubah manakala ada atau pun tidak alasan yang mengikutinya.

Menurut Ibrahim An-Nakhai, berhaji lebih dari satu kali yang hukum asalnya sunah bisa menjadi makruh. Alasannya, apabila ada orang yang belum pergi haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah berhaji, maka hukumnya makruh.

Maka dari itu, Nahdlatul Ulama berpesan kepada umat muslim yang berkecukupan untuk membantu fakir miskin daripada harus berangkat haji terus menerus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya