Lifestyle
Rabu, 11 Oktober 2023 - 09:08 WIB

Aturan dan Adab Menagih Utang dengan Cara yang Baik dalam Ajaran Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi utang (Solopos.com)

Solopos.com, SOLO — Dalam Islam ternyata terdapat adab, aturan, dan cara yang benar dalam menagih utang agar bisa terselesaikan dengan baik.

Memberikan utang kepada orang yang membutuhkan dianjurkan dalam Islam dan tergolong ibadah berpahala karena dapat membantu orang yang kesulitan. Hal ini juga tertuang dalam Surat Al-Baqarah ayat 245, yang artinya sebagai berikut.

Advertisement

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Namun, umat muslim juga diperbolehkan untuk menagih utang kepada orang yang bersangkutan, dengan catatan sesuai adab, aturan, dan cara yang dianjurkan dalam Islam.

Advertisement

Namun, umat muslim juga diperbolehkan untuk menagih utang kepada orang yang bersangkutan, dengan catatan sesuai adab, aturan, dan cara yang dianjurkan dalam Islam.

Mengutip informasi di laman resmi Nahdlatul Ulama (NU online), menagih utang merupakan hak yang diberikan oleh syariat kepada orang yang memberi utang. Pelaksanaan penagihan utang ini tidak terpaku pada waktu jatuh tempo pembayaran utang saja, sebab pensyaratan penetapan waktu tempo pembayaran utang ini hanya dibenarkan menurut Mazhab Malikiyah saja.

Sedangkan menurut mayoritas ulama, menagih utang dapat dilakukan kapan pun selama orang yang diberi utang (muqtarid) berada dalam keadaan mampu dan memiliki harta yang cukup untuk dibuat membayar utangnya.

Advertisement

Ada sedikit perbedaan dengan NU, berikut ini terdapat tata cara, adab, dan ketentuan saat menagih utang menurut laman resmi Kementerian Agama Kota Denpasar.

Adab, Aturan, dan Cara Menagih Utang dalam Islam

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al Fiqhiyah Al-Kuwatiyah dijelaskan Imam Ahmad bin Hanbal berkata: Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya.

“Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah).

Advertisement

Jika memang yang berutang belum mampu membayar, dianjurkan untuk menunggu sampai mampu atau membebaskan utangnya. “Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya.” (HR. Muslim).

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan riba, jika kalian orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah ayat 278).

Demikian cara, aturan, dan adab menagih utang yang baik dalam ajaran Islam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif