Lifestyle
Jumat, 7 Juli 2023 - 09:31 WIB

Jelang Pemilu 2024, Cek Hukum Money Politic dalam Prespektif Islam

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi money politics atau politik uang. (JIBI/Solopos/Reuters/Darren Whiteside)

Solopos.com, SOLO — Hukum money politic atau politik uang dalam ajaran Islam wajib umat muslim ketahui lantaran praktik tersebut banyak terjadi menjelang Pemilu 2024.

Praktik money politic menjadi hal yang kerap terjadi menjelang tahun-tahun politik dalam bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang. Hal ini bertujuan agar masyarakat mau memilih dia di kontestasi politik.

Advertisement

Menurut UU nomer 3 Tahun 1999 tentang pemilihan presiden, politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H pemilihan umum. Praktik politik uang dilakukan dengan cara pemberian uang, sembako antara lain beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.

Lalu, bagaimana hukum money politic dalam perspektif Islam?

Mengutip keterangan Bawaslu Rokan Hulu, dalam ajaran Islam, politik uang atau riswah, hukumnya merupakan haram dan sangat dibenci Allah SWT. Hal tersebut juga tertera dalam sebuah hadis.

Advertisement

“Dari Ibni Abi Dzi’b, dari Al-Harits bin Abdirrahman, dari Abi Salamah, dari Abdillah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap.”

Dari penjelasan hadist di atas dapat diartikan, yang dibenci Rasulullah tidak hanya pemberi dan penerima suap, tapi juga orang yang menjadi penghubung antara si pemberi dan si penerima suap.

Hukum haram money politic dalam perspektif Islam juga dijelaskan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online. NU menyebut mutlak haram praktik money politik dalam segala hal.

Advertisement

“Sebab itu, saat ini secara mutlak diharamkan memberikan risywah untuk mengubah hasil perolehan suara yang seharusnya dilakukan secara adil dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas NU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif