SOLOPOS.COM - Ilustrasi Salat Isya. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Banyak umat muslim yang bertanya-tanya mengenai hukum salat sambil menggendong anak, kira-kira boleh atau tidak menurut aturan Islam?

Orang tua yang masih mempunyai anak kecil tentu banyak yang mengalami hal ini, yakni salat sembari menggendong anak. Hal ini banyak dilakukan oleh mereka karena tidak ada yang menjaga si kecil sehingga mau tak mau harus menggendongnya saat salat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Meskipun terlihat repot, mereka tetap melaksanakan salat dengan menggendong anak. Namun, praktik tersebut terkadang juga menuai banyak pertanyaan.

Salah satu pertanyaannya adalah bolehkah hukumnya menggendong anak saat salat dalam ajaran Islam?

Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya (NU online), membawa atau menggendong anak ketika salat hukumnya diperbolehkan, dan salatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan salat, seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus atau satu kali gerakan yang keras.

Diperbolehkannya salat dengan mengendong anak ini berdasarkan salah satu hadis nabi yang menceritakan ketika Rasulullah salat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah.

“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Ulama Imam Syafi’i juga menegaskan hukum salat sambil menggendong anak juga diperbolehkan dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Musnad yang disusun Syekh Abid as-Sindi berikut ini.

“Dan dalam hadis ini menjadi dalil sahnya salat seseorang yang menggendong anak manusia, hewan, atau selain keduanya.”

Meskipun begitu, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam hal ini agar shalatnya tetap sah. Beberapa di antaranya, yaitu mengenai kondisi anak dan gerakan orang yang menggendongnya. Pertama, anak yang digendong ketika salat tidak boleh dalam keadaan najis, baik badan maupun pakaiannya. Kedua, tidak boleh ada tiga kali gerakan yang terus-menerus. Jika dua hal ini terpenuhi, maka salatnya sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya